Kamis, 14 Oktober 2021

Fungsi Kontitusi dan Perananya Bagi Bangsa dan Negara

  


1.Fungsi Konstitusi Menurut Ahli

1) Menurut Kamus Oxford Dictionary of Law

Konstitusi dijelaskan sebagai berikut:

- Konstitusi bukan saja aturan tertulis

- Segala yang diatur tidak hanya berkenaan dengan organ negara dan fungsinya baik di tingkat pusat dan daerah

- Mekanisme hubungan antara negara dan warganya.

2) Menurut I Dewa Gede Atmadja

Pengertian tentang konstitusi dibedakan menurut definisi dan konseptual. Menurut definisi dapat dikatakan konstitusi adalah himpunan norma atau kaidah konstitusi suatu negara yang menyiratkan bahwa konstitusi merupakan dokumen yang berisi norma atau kaidah-kaidah hukum untuk mengoperasionalkan penyelenggaraan kekuasaan negara.

Sementara dari segi konseptual, konstitusi adalah norma atau kaidah hukum yang mengkaji teks yang tersurat dan tersirat di dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar.

3) Menurut Carl Schmitt

Konstitusi dibagi menjadi 3 (tiga), yakni;

- Konstitusi dalam arti absolut (absoluter verfassungsbegriff), di mana konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang mencakup semua bangunan hukum dan organisasi-organisasi di dalam negara.

- Konstitusi dalam arti relatif (relativer verfassungsbegriff), di mana konstitusi dimaksudkan sebagai penghubung antara kepentingan satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.

- Konstitusi dalam arti positif (der positive verfassungsbegriff), di mana konstitusi dihubungkan mengenai ajaran tentang keputusan. Konstitusi dalam arti positif mengandung arti sebagai keputusan politik tertinggi yang berhubungan dengan pembuatan peraturan perundang-undangan.

4) Menurut Kenneth Clinton Wheare

Konstitusi digunakan dalam 2(dua) pengertian, yakni:

- Pertama, digunakan untuk menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu Negara, kumpulan berbagai peraturan yang membentuk dan mengatur atau mengarahkan pemerintahan.

- Kedua, konstitusi digunakan dalam pengertian yang lebih sempit yang digunakan untuk menggambarkan kumpulan peraturan yang biasanya dihimpun dalam satu dokumen atau dalam beberapa dokumen yang berkaitan erat.

5) Menurut Ferdinand Lassalle

Konstitusi terbagi dalam 2 (dua) pengertian yakni pengertian sosiologis dan yuridis.

- Dalam pengertian sosiologis atau politis (sociologische/ politische begriffe), konstitusi diartikan sebagai sintesis faktor-faktor kekuatan riil yang menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara (parlemen, kabinet, pressure groups, partai politik, dsb).

- Dalam pengertian yuridis (juridische begriff), konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.


2.Pentingnya Kontitusi Bagi Negara

 Konstitusi  adalah hukum dasar atau UUD, lebih luasnya konstitusi adalah UUD yang menggambarkan tentang keseluruhan system ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan-kumpulan peraturan atau norma yang membentuk, mengatur, dan memerintah negara.


Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik. Dalam sebuah konstitusi, tercakup pandangan hidup atau motivasi dari A. Hamid. S. Attamimi yang menyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan. selain itu, Bagir Manan juga menyatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun penduduk disetiap pihak lain.

Konstitusi dikatakan sangatlah penting sebab mempunyai fungsi yang sangatlah penting, berikut dua fungsi Utama dari konstitusi:

1. Membagi kekuasaan dalam negara.

2. membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa dalam negara. 

Dan ada tiga hal yang dapat diatur oleh konstitusi, yaitu:

1. Jaminan HAM bagi seluruh warga negara dan penduduknya.

2. Sistem ketatanegaraan yang mendasar.

3. Kedudukan, tugas, dan wewenang lembaga-lembaga negara.





Fungsi Kontitusi dan Perananya Bagi Bangsa dan Negara

   1.Fungsi Konstitusi Menurut Ahli 1) Menurut Kamus Oxford Dictionary of Law Konstitusi dijelaskan sebagai berikut: - Konstitusi bukan saja...